MAKALAH
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
DISUSUN
OLEH:
RICARDY
KONDO ALLO
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU PEMERINTAHAN ABDI NEGARA 2014
Kata Pangantar
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat dan rahmatnya penyusunan makalah yang berjudul “Mahkamah
Konstitusi” dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah
ini banyak mengalami kendala, namun kendala-kendala tersebut dapat diatasi.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman
masyarkat tentang MK atau Mahkamah Kostitusi khususnya penulis selaku mahasiswa
Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati
penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
pembaca.
Jakarta, 15 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Mahkamah Konstitusi
B. Sejarah
Pembentukan Mahkamah Konstitusi
C. Kedudukan,
Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
D. Tugas Pokok
dan Fungsi
E. Undang-Undang
yang Mengatur Mahkamah Konstitusi
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
~ DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mahkamah kostitusi pada pokoknya memang perlu untuk
dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar
atas dasar UUD 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan
keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem
kenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan Kekuasaan
dan Check and Balance” sebagai penganti sistem supremasi parlemen yang berlaku
sebelumnya. Akibat dari perubahan tersebut maka perlu diadakannya mekanisme
untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara
lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan sama atau bersifat sederajat, yang
kewenangannya ditentukan dalam UUD.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?
2.
Apa saja tugas, kewenangan, kedudukan, kewajiban dan
fungsi mahkamah konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
B. Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)
diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen
konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun
2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan
Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran
hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka
dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA)
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui
Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama
kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK
selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober
2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
C. Kedudukan,
Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
ü Kedudukan
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
ü Kewenangan
Mahkamah
Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2) Memutus
Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus
pembubaran partai politik, dan
4) Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
ü Kewajiban
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil
Presiden diduga:
1. Telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. Atau
perbuatan tercela, dan/atau
3. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D.
Tugas Pokok
Dan Fungsi
1.
Panitera
Panitera
merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif
peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis
administratif peradilan sebagaimana berikut:
a) koordinasi
pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b) pembinaan
dan pelaksanaan administrasi perkara;
c) pembinaan
pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi;
ü pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
ü sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
ü Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
ü pembubaran
partai politik;
ü persilihan
tentang hasil pemilihan umum; dan
ü pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d) pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang
tugasnya.
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretariat
Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dengan fungsi:
a) perencanaan,
analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan,
serta penataan organisasi dan tata laksana;
b) pengelolaan
keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c) pengelolaan
kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d) pelaksanaan
hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta
kesekretariatan kepaniteraan;
e) penelitian
dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi; dan
f) pendidikan Pancasila
dan Konstitusi.
3. Biro
Perencanaan dan Pengawasan
Biro
Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan
rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisis dan evaluasi,
pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan
organisasi dan tata laksana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
a) penyusunan
rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan
evaluasi kinerja;
b) pelaksanaan
pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
c) pelaksanaan
penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan
anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja dengan fungsi:
a) penyiapan
bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta
pelaksanaan ketatausahaan biro; dan
b) penyiapan
bahan analisis dan evaluasi kinerja.
3.1.1. Subbagian Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran
Subbagian
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta
ketatausahaan biro.
3.1.2. Subbagian Analisis dan Evaluasi
Kinerja
Subbagian
Analisis dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
analisis dan evaluasi kinerja, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.
3.2. Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata
Laksana
Bagian
Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
administrasi umum dan administrasi peradilan, penataan organisasi dan tata
laksana, serta reformasi birokrasi dengan fungsi:
a. penatausahaan pengawasan administrasi umum dan
administrasi peradilan; dan
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana,
serta reformasi birokrasi.
3.2.1. Subbagian Pengawasan Internal
Subbagian
Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan pelaksanaan
pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan
3.2.2. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian
Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan
tata laksana, serta reformasi birokrasi
4. Biro Keuangan dan Kepegawaian
Biro
Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan
pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
a. pengelolaan
perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
dan
b. pengembangan
pegawai, pelaksanaan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan
pegawai
4.1. Bagian Keuangan
Bagian
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi
dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan mempunyai fungsi:
a. pengelolaan
perbendaharaan; dan
b. pelaksanaan
verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan.
4.1.1. Subbagian Perbendaharaan
Subbagian
Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.
4.1.2. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan
Pelaporan
Subbagian
Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan
akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
4.2 Bagian Administrasi Hakim dan
Kepegawaian
Bagian
Administrasi Hakim dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
pegawai, dan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai
mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan
pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta
ketatausahaan biro; dan
b. perencanaan
dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan
dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
4.2.1. Subbagian Administrasi Hakim, dan
Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Subbagian
Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas
melakukan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan
pegawai, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
4.2.2. Subbagian Pengembangan Pegawai
Subbagian
Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan
kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, pembinaan pegawai serta perencanaan
dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan
masyarakat, kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan
kepaniteraan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan
hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi
sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi;
b. pelaksanaan
ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
c. pelaksanaan
kesekretariatan kepaniteraan dan risalah.
5.1. Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan
Kerja Sama
Bagian
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan hubungan
masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah
Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan
hubungan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi; dan
b. penyusunan
peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal,
penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro.
5.1.1. Subbagian Hubungan Masyarakat
Subbagian
Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan,
pemberitaan, dan penerbitan, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi.
5.1.2. Subbagian Hukum dan Kerja Sama
Subbagian
Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan,
pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan
kerja sama, serta ketatausahaan biro
5.2. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan
Protokol
Bagian Tata
Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan
dan keprotokolan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua,
Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
b. pelaksanaan keprotokolan.
5.2.1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Subbagian
Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil
Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.2.2. Subbagian Protokol
Subbagian
Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan,
persidangan, dan tamu
5.3. Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan
Risalah
Bagian Tata
Usaha Kepaniteraan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan
kepaniteraan dan urusan risalah persidangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan kepaniteraan; dan
b. penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta
pelayanan risalah persidangan
5.3.1. Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Subbagian
Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan.
5.3.2. Subbagian Risalah
Subbagian
Risalah mempunyai tugas melakukan penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi
serta pelayanan risalah persidangan.
6. Biro Umum
Biro Umum
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan
ekspedisi, serta barang milik negara mempunyai fungsi:
a. pengelolaan
rumah tangga dan pengamanan dalam; dan
b. pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan dan barang milik negera, urusan
fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi.
6.1. Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan
Dalam
Bagian Rumah
Tangga dan Pengamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah
tangga dan pengamanan dalam mempunyai fungsi:
a. pengelolaan rumah tangga; dan
b. pengelolaan pengamanan dalam
6.1.1. Subbagian Rumah Tangga
Subbagian
Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan
rumah jabatan.
6.1.2. Subbagian Pengamanan Dalam
Subbagian
Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan persidangan, kantor, dan
rumah jabatan.
6.2. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan
Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi
Bagian Pengadaan,
Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan
fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan
perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan; dan
b. pengelolaan arsip dan ekspedisi, serta
ketatausahaan biro.
6.2.1. Subbagian Pengadaan, Perlengkapan,
dan Fasilitas Persidangan
Subbagian
Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan mempunyai tugas melakukan
pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan fasilitas persidangan,
serta penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan,
pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
6.2.2. Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Subbagian
Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan
ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
7. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara,
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pusat
Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara,
pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
mempunyai fungsi:
a. penelitian;
b. pengkajian
perkara;
c. penyiapan
konsep pendapat hukum;
d. penyusunan
penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. penyusunan
yurisprudensi;
f. penyusunan
kaidah hukum;
g. pelaksanaan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi;
h. pengelolaan
perpustakaan;
i. pengelolaan
teknologi informasi dan komunikasi; dan
j. pelaksanaan
ketatausahaan pusat.
7.1. Bidang Penelitian dan Pengkajian
Perkara, dan Perpustakaan
Bidang
Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum,
penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan
kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah
Konstitusi, serta pengelolaan perpustakaan.
7.2. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Bidang
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
7.3. Subbagian Tata Usaha
Subbagian
Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat Penelitian dan
Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8. Pusat Pendidikan Pancasila dan
Konstitusi
Pusat
Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b. pengelolaan
sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
8.1. Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang
Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a. perencanaan
dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b. penyelenggaraan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi
8.1.1. Subbidang Program dan Evaluasi
Subbidang
Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan
program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi
dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.1.2. Subbidang Penyelenggaraan
Subbidang
Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila
dan Konstitusi.
8.2. Bagian Umum
Bagian Umum
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan
pusat mempunyai fungsi:
a. penyediaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
b. pengelolaan
keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan
pusat.
8.2.1. Subbagian Sarana dan Prasarana
Subbagian
Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
8.2.2. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta
ketatausahaan pusat.
E.
Undang-Undang Yang Mengatur Mahkamah Konstitusi
F. Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Konstitusi
Undang-undang yang mengatur lembaga Mahkamah
Konstitusi terdapat pada UUD RI 1945 Pasal 24c dan UU No.23 Tahun 2003.
- UUD RI 1045 Pasal 24C berisikan :
1. Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, mmemutus sengketa kewenangan lembaga begara daan kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
3. Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga oleh Presiden.
4. Ketua dan
Waki Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5. Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
6. Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
- UU No.23
Tahun 2003
Menimbang :
a) bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan
berkeadilan;
b) bahwa
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai
peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum
sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi;
d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat :
1. Pasal 7A,
Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879).
Undang-undang
yang mengatur mahkamah konstitusi ini juga terdapat pada “Persetujuan
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia yang memutuskan
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memiliki 8 BAB :
1. BAB I
tentang KETENTUAN UMUM
2. BAB II
tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
3. BAB III
tentang KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
4. BAB IV
tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI
5. BAB V
tentang HUKUM ACARA
6. BAB VI
tentang KETENTUAN LAIN-LAIN
7. BAB VII
tentang KETENTUAN PERALIHA
8. BAB VIII
tentang KETENTUAN PENUTUP
BAB III
PENUTUP
~ Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mahkamah
konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum
tertinggi dapat ditegakkan sebagaimana
mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi
biasa disebut sebagai the guardian
of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah
Agung di Amerika Serikat.
2. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia
dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah
satu kewajiban,yaitu:
a) Menguji
undang-undang terhadap UUD;
b) Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar;
c) Memutus
pembubaran partai politik;
d) Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e) Memutus
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. Mengenai struktur
organisasi MK, Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK
mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Selain itu, untuk
memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI
dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok
dan fungsinya.
~
Saran
Berdasarkan
hal tersebut diatas sudhlah pasti mahkamah konstitusi merupakan salah satu
mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Agung hanya
memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan peraturan daerah, sedangkan Mahkamah
Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-Undang dengan
UUD1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah
seperti Presiden dan/atau Wakil presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat
kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena mahkamah konstitusi akan menindak
tegasnya
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie
Jimly. (2008). Menegakkan Tiang Konstitusi. Jakarta.
Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan MK. (2010). Hukum Acara MK. Jakarta.
Undang-Undang
- Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemen
- Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi
Internet
- artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”