Minggu, 25 Januari 2015



MAKALAH
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)



DISUSUN OLEH:
RICARDY KONDO ALLO




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PEMERINTAHAN ABDI NEGARA 2014




Kata Pangantar

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya penyusunan makalah yang berjudul “Mahkamah Konstitusi” dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini banyak mengalami kendala, namun kendala-kendala tersebut dapat diatasi.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masyarkat tentang MK atau Mahkamah Kostitusi khususnya penulis selaku mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut. Penulis berharap semoga  makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.
















Jakarta,  15 Oktober 2014


Penulis            
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
B.   Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian Mahkamah Konstitusi
B.   Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
C.   Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
D.   Tugas Pokok dan Fungsi
E.   Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Konstitusi
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Saran
~ DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Mahkamah kostitusi pada pokoknya memang perlu untuk dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar UUD 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem kenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance” sebagai penganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya. Akibat dari perubahan tersebut maka perlu diadakannya mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan sama atau bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam UUD.
B. Rumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?
2.  Apa saja tugas, kewenangan, kedudukan, kewajiban dan fungsi mahkamah konstitusi?
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
B. Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.


C. Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
ü Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
ü Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)    Memutus pembubaran partai politik, dan
4)    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
ü Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga:
1.   Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2.    Atau perbuatan tercela, dan/atau
3.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




D. Tugas Pokok Dan Fungsi
1.  Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
a)    koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b)    pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c)    pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi;
ü pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ü sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
ü Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ü pembubaran partai politik;
ü persilihan tentang hasil pemilihan umum; dan
ü pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d)    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

2.  Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
a)    perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b)    pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c)    pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d)    pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e)    penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f)     pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
3.  Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
a)    penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja;
b)    pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
c)    pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.

Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja dengan fungsi:
a)  penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta pelaksanaan ketatausahaan biro; dan
b)  penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja.
3.1.1.  Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta ketatausahaan biro.


3.1.2.  Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.
3.2.  Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi dengan fungsi:
a. penatausahaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.2.1.  Subbagian Pengawasan Internal
Subbagian Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan
3.2.2. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi
4.  Biro Keuangan dan Kepegawaian
Biro Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
a.    pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan; dan
b.    pengembangan pegawai, pelaksanaan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai
4.1.  Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan mempunyai fungsi:
a.    pengelolaan perbendaharaan; dan
b.    pelaksanaan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan.
4.1.1.  Subbagian Perbendaharaan
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.

4.1.2.  Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan
Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
4.2  Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai, dan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi:
a.    pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta ketatausahaan biro; dan
b.    perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
4.2.1.  Subbagian Administrasi Hakim, dan Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Subbagian Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
4.2.2.  Subbagian Pengembangan Pegawai
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, pembinaan pegawai serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
5.  Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan mempunyai fungsi:
a.    pelaksanaan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi;
b.    pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
c.    pelaksanaan kesekretariatan kepaniteraan dan risalah.

5.1.  Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama
Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi:
a.    pelaksanaan hubungan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi; dan
b.    penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro.
5.1.1.  Subbagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
5.1.2.  Subbagian Hukum dan Kerja Sama
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro
5.2.  Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
b. pelaksanaan keprotokolan.
5.2.1.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.2.2.  Subbagian Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu
5.3.  Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan kepaniteraan dan urusan risalah persidangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan kepaniteraan; dan
b. penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan
5.3.1.  Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan.
5.3.2.  Subbagian Risalah
Subbagian Risalah mempunyai tugas melakukan penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan.
6. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara mempunyai fungsi:
a.    pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam; dan
b.    pelaksanaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan dan barang milik negera, urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi.
6.1.  Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam mempunyai fungsi:
a. pengelolaan rumah tangga; dan
b. pengelolaan pengamanan dalam
6.1.1.  Subbagian Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan.
6.1.2.  Subbagian Pengamanan Dalam
Subbagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan persidangan, kantor, dan rumah jabatan.
6.2.  Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan; dan
b. pengelolaan arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.


6.2.1.  Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan
Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan fasilitas persidangan, serta penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
6.2.2.  Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
7.  Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai fungsi:
a.    penelitian;
b.    pengkajian perkara;
c.    penyiapan konsep pendapat hukum;
d.    penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.    penyusunan yurisprudensi;
f.     penyusunan kaidah hukum;
g.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi;
h.    pengelolaan perpustakaan;
i.      pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
j.      pelaksanaan ketatausahaan pusat.
7.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengelolaan perpustakaan.
7.2.  Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
7.3.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8.  Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a.    penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b.    pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
8.1.  Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a.    perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b.    penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi
8.1.1.  Subbidang Program dan Evaluasi
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.1.2.  Subbidang Penyelenggaraan
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.2.  Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi:
a.    penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
b.    pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
8.2.1.  Subbagian Sarana dan Prasarana
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
8.2.2.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
E.  Undang-Undang Yang Mengatur Mahkamah Konstitusi

F.  Undang-Undang yang Mengatur Mahkamah Konstitusi
Undang-undang yang mengatur lembaga Mahkamah Konstitusi terdapat pada UUD RI 1945 Pasal 24c dan UU No.23 Tahun 2003.
- UUD RI 1045 Pasal 24C berisikan :
1.  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mmemutus sengketa kewenangan lembaga begara daan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.  Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3.  Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga oleh Presiden.
4.  Ketua dan Waki Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5.  Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6.  Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

-     UU No.23 Tahun 2003
Menimbang :
a)  bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b)  bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c)  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi;
d)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat :
1.    Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879).


Undang-undang yang mengatur mahkamah konstitusi ini  juga terdapat pada “Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia yang memutuskan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memiliki 8 BAB :
1.    BAB I tentang KETENTUAN UMUM
2.    BAB II tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
3.    BAB III tentang KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
4.    BAB IV tentang  PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI
5.    BAB V tentang  HUKUM ACARA
6.    BAB VI tentang KETENTUAN LAIN-LAIN
7.    BAB VII tentang KETENTUAN PERALIHA
8.    BAB VIII tentang KETENTUAN PENUTUP



















BAB III
PENUTUP

~ Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Mahkamah konstitusi di bentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi  dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Karena itu Mahkamah konstitusi  biasa disebut sebagai the guardian of the constitution seperti sebutan yang biasa dinisbatkan kepada Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
2.    Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi MK Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban,yaitu:
a)  Menguji undang-undang terhadap UUD;
b)  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c)  Memutus pembubaran partai politik;
d)  Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e)  Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.    Mengenai struktur organisasi MK, Dalam Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 ditentukan bahwa MK mempunyai Sembilan orang hakim konstitusimyang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan tiga orang oleh Presiden. Selain itu, untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya.
~ Saran
Berdasarkan hal tersebut diatas sudhlah pasti mahkamah konstitusi merupakan salah satu mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan peraturan daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-Undang dengan UUD1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/atau Wakil presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena mahkamah konstitusi akan menindak tegasnya

            DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie Jimly. (2008). Menegakkan Tiang Konstitusi. Jakarta.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. (2010). Hukum Acara MK. Jakarta.
Undang-Undang
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen
- Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
Internet
- artikel Jimly Asshiddiqie “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”